Beberapa waktu yang lalu, seorang pelanggan pulsa
mendapatkan musibah yang cukup memprihatinkan. Handphonenya hilang
dicuri dan yang lebuh buruk lagi nomor hp tersebut digunakan si maling
untuk melakukan penipuan. Pada saat itu aku memberikan saran untuk
melaporkan kasus kehilangan ke polisi dan membawa surat polisi tersebut
ke provider handphone terkait untuk melakukan penggantian SIM dengan
tetap mempertahankan nomor yang baru (SIM Replacement). Ketika kuliah
dan pertama kali mendengar bahwa operator bisa mempertahankan nomor lama
walaupun SIM sudah berganti, i was very curious on how that works.
Bukankah selama ini kalau kita membeli nomor itu notabene sama juga
dengan membeli kartu SIM ?. Got the question now let me try to give the
answer.
SIM card yang sudah cukup familiar
Sebelum berbicara lebih jauh, aku coba jelaskan dulu apa itu SIM card. SIM merupakan singkatan dari
subscriber identity module yang
berarti module identitas pelanggan (ya eyaa laah, penting abis). SIM
card berfungsi sebagai kartu identitas yang memungkinkan pelanggan untuk
memperoleh layanan dari penyedia jasa telekomunikasi seperti telepon,
sms, BIS atau broadband internet. Dengan SIM card resmi yang
dikeluarkan oleh penyedia jasa telekomunikasi pengguna diautentifikasi
untuk masuk dalam jaringan provider tersebut dimulai dari yang paling
basic yaitu mendapat sinyal dari BTS terdekat. Just like bob marley said
no woman no cry, telco system said no SIM no service (this is so lame
joke).
Apa saja yang terdapat dalam sebuah kartu
SIM ? selain material magnetis ada dua logical component yang berfungsi
sebagai identitas pengguna di dalam core network penyedia layanan. Kedua
hal tersebut adalah
- ICCID – Integrated circuit card identifier
- IMSI – International Mobile Subscriber Identity
Kedua id yang berupa kombinasi karakter dan angka tersebut ditanam
kedalam SIM card dan akan digunakan untuk autentifikasi jika pelanggan
ingin menggunakan layanan komunikasi seluler. At this point some of you
may raise a question, nomor HP tidak ditanam juga didalam SIM ? not
exactly, in my opinion those two are different entity. Let me explain
more about ICCID and IMSI before i come to my point later.
ICCID merupakan nomor registrasi manufaktur dari SIM card. Bisa
dilihat di belakang sim card, terdapat 19 digit nomor yang diprint
disitu.
Nomor ICCID
ICCID merupakan nomer registrasi fisik dari SIM card yang di embed
ketika proses manufaktur. Kode ICCID tersebut menunjukkan identitas
pembuat, tanggal produksi, tempat produksi dan informasi lainnya yang
diatur standarnya oleh ITU-T.Lets move on to the more crucial
identification component of SIM card which is IMSI.
IMSI merupakan 15 digit nomer identifikasi pelanggan yang berlaku
unik secara global. Sama seperti ICCID, IMSI melekat pada SIM card.
Untuk alasan keamanan, IMSI tidak bisa dilihat dari perspektif pengguna
(you can know it if youre working in telco industry, like me *uhuk ).
IMSI inilah yang digunakan sebagai primary key untuk meng identifikasi
pengguna didalam jaringan provider GSM ataupun CDMA. Lalu bukankah
ketika melakukan panggilan telepon dari A ke B, yang diketikkan adalah
MSIDN ? bukan IMSI yang pelanggan sendiri pun tidak tahu berapa no IMSI
kita.
Alur autentifikasi pengguna layanan seluler
MSISDN (
Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number)
atau lebih dikenal dengan nomor HP digunakan bersamaan dengan IMSI (dan
ICCID di beberapa elemen tertentu) untuk melakukan identifikasi dan
autentifikasi apakah pengguna tersebut diperbolehkan menggunakan
jaringan suatu provider tertentu. Kombinasi MSISDN + IMSI tersebut akan
di cari (
look up) didalam database besar pelanggan yang disebut dengan HLR (
Home Location Register), jika memang kombinasi exist di HLR provider akan memberikan layanan terhadap pelanggan tersebut.
Hal yang patut digaris bawahi adalah berbeda dengan IMSI dan ICCID,
MSISDN secara sistem tidak melekat pada sim card. Sebelum SIM Card
dijual di retailer (abang tukang jual pulsa) dalam bentuk kartu perdana /
starter pack, SIM card diproduksi di perusahaan manufaktur sim card
seperti Gemalto
tanpa mempunyai MSISDN didalamnya.
Sehingga ada istilah SIM Card kosong a.k.a sim card tanpa nomor a.k.a
IMSI nya belum diasosiasikan dengan MSISDN tertentu. Di lain pihak,
MSISDN diproduksi secara terpisah (
number generation) didalam jaringan provider. Kedua entitas tersebut harus dijodohkan (
pairing)
menggunakan sebuah proses yang biasa disebut dengan provisioning.
Ketika proses provisioning sukses terjadi, SIM Card sudah berfungsi
sempurna dan siap untuk diluncurkan ke pasaran (atau dijual oleh
abang/mbak terdekat di kota anda).
Sama seperti di film perampokan bank dimana untuk membuka brangkas
dibutuhkan dua kunci yang diputar bersamaan, ketika SIM card hilang
bukan berarti kita juga kehilangan kunci (nomor hp) tersebut, we just
lost one of it. Sehingga dengan syarat dan ketentuan tertentu, kita bisa
tetap memakai no hape yang lama dengan sim card yang baru. Syarat yang
biasa diminta provider seluler adalah surat keterangan polisi. Setelah
syarat tersebut dipenuhi, langkah selanjutnya yaitu mengupdate kombinasi
IMSI (lama) + MSISDN (lama) dengan IMSI (baru) + MSISDN (baru) di dalam
HLR dan elemen jaringan yang lain. As simple as that.
Lalu bagaimana kita membuktikan bahwa kita pemilik sah no hape
tersebut ? jawabannya adalah Prepaid Registration System. Ingat SMS
registrasi prabayar 4444 yang kita kirim ketika baru memasang kartu
perdana, operator akan mencocokkan data pribadi kamu dengan itu. Oleh
karena itu sangat penting untuk mendaftarkan identitas asli kamu ketika
proses registrasi tersebut, its for your own good. Lain kali aku akan
mencoba menulis lebih detail mengenai prepaid registration system ini.
Demikian sedikit penjelasan mengenai IMSI, MSISD dan ICCID. Sedikit
saran ketika sim card hilang, ada baiknya segera melapor ke polisi
(untuk dapat surat kehilangan) dan juga ke operator (untuk memblokir
nomor tersebut).
-
MSISDN di wikipedia
-
HLR di wikipedia
-
SIM di wikipedia