Beberapa waktu yang lalu, seorang pelanggan pulsa mendapatkan musibah yang cukup memprihatinkan. Handphonenya hilang dicuri dan yang lebuh buruk lagi nomor hp tersebut digunakan si maling untuk melakukan penipuan. Pada saat itu aku memberikan saran untuk melaporkan kasus kehilangan ke polisi dan membawa surat polisi tersebut ke provider handphone terkait untuk melakukan penggantian SIM dengan tetap mempertahankan nomor yang baru (SIM Replacement). Ketika kuliah dan pertama kali mendengar bahwa operator bisa mempertahankan nomor lama walaupun SIM sudah berganti, i was very curious on how that works. Bukankah selama ini kalau kita membeli nomor itu notabene sama juga dengan membeli kartu SIM ?. Got the question now let me try to give the answer.
Sebelum berbicara lebih jauh, aku coba jelaskan dulu apa itu SIM card. SIM merupakan singkatan dari subscriber identity module yang berarti module identitas pelanggan (ya eyaa laah, penting abis). SIM card berfungsi sebagai kartu identitas yang memungkinkan pelanggan untuk memperoleh layanan dari penyedia jasa telekomunikasi seperti telepon, sms, BIS atau broadband internet. Dengan SIM card resmi yang dikeluarkan oleh penyedia jasa telekomunikasi pengguna diautentifikasi untuk masuk dalam jaringan provider tersebut dimulai dari yang paling basic yaitu mendapat sinyal dari BTS terdekat. Just like bob marley said no woman no cry, telco system said no SIM no service (this is so lame joke).
Apa saja yang terdapat dalam sebuah kartu SIM ? selain material magnetis ada dua logical component yang berfungsi sebagai identitas pengguna di dalam core network penyedia layanan. Kedua hal tersebut adalah
- ICCID – Integrated circuit card identifier
- IMSI – International Mobile Subscriber Identity
ICCID merupakan nomor registrasi manufaktur dari SIM card. Bisa dilihat di belakang sim card, terdapat 19 digit nomor yang diprint disitu.
ICCID merupakan nomer registrasi fisik dari SIM card yang di embed ketika proses manufaktur. Kode ICCID tersebut menunjukkan identitas pembuat, tanggal produksi, tempat produksi dan informasi lainnya yang diatur standarnya oleh ITU-T.Lets move on to the more crucial identification component of SIM card which is IMSI.
IMSI merupakan 15 digit nomer identifikasi pelanggan yang berlaku unik secara global. Sama seperti ICCID, IMSI melekat pada SIM card. Untuk alasan keamanan, IMSI tidak bisa dilihat dari perspektif pengguna (you can know it if youre working in telco industry, like me *uhuk ). IMSI inilah yang digunakan sebagai primary key untuk meng identifikasi pengguna didalam jaringan provider GSM ataupun CDMA. Lalu bukankah ketika melakukan panggilan telepon dari A ke B, yang diketikkan adalah MSIDN ? bukan IMSI yang pelanggan sendiri pun tidak tahu berapa no IMSI kita.
MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number) atau lebih dikenal dengan nomor HP digunakan bersamaan dengan IMSI (dan ICCID di beberapa elemen tertentu) untuk melakukan identifikasi dan autentifikasi apakah pengguna tersebut diperbolehkan menggunakan jaringan suatu provider tertentu. Kombinasi MSISDN + IMSI tersebut akan di cari (look up) didalam database besar pelanggan yang disebut dengan HLR (Home Location Register), jika memang kombinasi exist di HLR provider akan memberikan layanan terhadap pelanggan tersebut.
Hal yang patut digaris bawahi adalah berbeda dengan IMSI dan ICCID, MSISDN secara sistem tidak melekat pada sim card. Sebelum SIM Card dijual di retailer (abang tukang jual pulsa) dalam bentuk kartu perdana / starter pack, SIM card diproduksi di perusahaan manufaktur sim card seperti Gemalto tanpa mempunyai MSISDN didalamnya. Sehingga ada istilah SIM Card kosong a.k.a sim card tanpa nomor a.k.a IMSI nya belum diasosiasikan dengan MSISDN tertentu. Di lain pihak, MSISDN diproduksi secara terpisah (number generation) didalam jaringan provider. Kedua entitas tersebut harus dijodohkan (pairing) menggunakan sebuah proses yang biasa disebut dengan provisioning. Ketika proses provisioning sukses terjadi, SIM Card sudah berfungsi sempurna dan siap untuk diluncurkan ke pasaran (atau dijual oleh abang/mbak terdekat di kota anda).
Sama seperti di film perampokan bank dimana untuk membuka brangkas dibutuhkan dua kunci yang diputar bersamaan, ketika SIM card hilang bukan berarti kita juga kehilangan kunci (nomor hp) tersebut, we just lost one of it. Sehingga dengan syarat dan ketentuan tertentu, kita bisa tetap memakai no hape yang lama dengan sim card yang baru. Syarat yang biasa diminta provider seluler adalah surat keterangan polisi. Setelah syarat tersebut dipenuhi, langkah selanjutnya yaitu mengupdate kombinasi IMSI (lama) + MSISDN (lama) dengan IMSI (baru) + MSISDN (baru) di dalam HLR dan elemen jaringan yang lain. As simple as that.
Lalu bagaimana kita membuktikan bahwa kita pemilik sah no hape tersebut ? jawabannya adalah Prepaid Registration System. Ingat SMS registrasi prabayar 4444 yang kita kirim ketika baru memasang kartu perdana, operator akan mencocokkan data pribadi kamu dengan itu. Oleh karena itu sangat penting untuk mendaftarkan identitas asli kamu ketika proses registrasi tersebut, its for your own good. Lain kali aku akan mencoba menulis lebih detail mengenai prepaid registration system ini.
Demikian sedikit penjelasan mengenai IMSI, MSISD dan ICCID. Sedikit saran ketika sim card hilang, ada baiknya segera melapor ke polisi (untuk dapat surat kehilangan) dan juga ke operator (untuk memblokir nomor tersebut).
- MSISDN di wikipedia
- HLR di wikipedia
- SIM di wikipedia
0 komentar:
Posting Komentar